Abstract :
Dalam menjalankan fungsi pembiayaan (financing), BMT harus mengaplikasikan
prinsip kehati-hatian (prudential principle) untuk menghindari tindakan
wanprestasi salah satu pihak. Namun pada kenyataannya tidak semua kredit atau
pembiayaan dapat dikembalikan secara sempurna, artinya akan muncul suatu
risiko yaitu risiko kredit atau risiko pembiayaan bermasalah. Seperti halnya pada
BMT Artha Sejahtera Kantor Pusat Bantul. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui hasil penerapan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko
pembiayaan di BMT Artha Sejahtera Kantor Pusat Bantul. Metode penelitian
yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Untuk teknik pengumpulan datanya
dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) di BMT
yang implementasinya melalui 5C (character, capacity, capital, collateral,
condition of economic) masih belum efektif karena tidak dilakukan secara
menyeluruh, seperti pada indikator jaminan (collateral) dan kondisi ekonomi
(condition of economic). Kemudian Pengelolaan risiko pembiayaan bermasalah
(non performing financing) di BMT dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu
mulai dari identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan
pengendalian risiko. Untuk mitigasi risiko yang dilakukan oleh BMT Artha
Sejahtera adalah dengan melaksanakan revitalisasi proses (rescheduling,
restructuring, reconditioning) dan dengan mengeksekusi jaminan atau agunannya.
Kata Kunci : BMT, Prinsip Kehati-Hatian, Pembiayaan Bermasalah