DETAIL DOCUMENT
Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Studi Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Lokasi Zo
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Fajar, Mochamad Barkah Laksana
Subject
348_Laws, Regulations & Cases. 
Datestamp
2019-10-16 08:05:33 
Abstract :
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi Zona Merah merupakan pedagang yang tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Kota Bandung karena dampaknya dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keindahan suatu kota. Peraturan mengenai penataan PKL di Kota Bandung tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 dan diperjelas pelaksanaannya dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 888 Tahun 2012 pada Bab III pasal 7 yang tujuannya mengatur tentang penataan para Pedagang Kaki Lima agar tidak berjualan di Lokasi Zona Merah Kota Bandung sehingga tercipta Kota Bandung yang aman, bersih dan tertib. Implementasi kebijakan ini mengacu pada teori Implementasi kebijakan menurut Edward III dimana, keberhasilan pelaksanaan kebijakan dipengaruhi berdasarkan pada komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode deskriptif yaitu suatu penulisan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya tentang objek yang diteliti, serta untuk melihat keberhasilan pelaksanaan kebijakan tentang penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung maka penelitian ini melakukan pendekatan kualitatif berdasarkan observasi dan wawancara pada lokasi penelitian yaitu di lokasi zona merah Kota Bandung. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Peraturan Walikota penataan Pedagang Kaki Lima ini belum dapat dikatakan semuanya berjalan dengan baik dilihat dari Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasinya seperti masih terdapatnya Pedagang Kaki Lima yang berjualan di area zona merah, kurangnya aparatur pelaksana kebijakan di lapangan dan belum ditemukannya solusi yang tepat sebagai bentuk relokasi Pedagang Kaki Lima dari tempat asal, yang tidak merugikan salah satu pihak. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia