DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Perangkat Lunak (Software) Yang Digunakan Pihak Lain Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Alfarizi, Ahdad
Subject
341_Law of Nations. 
Datestamp
2024-01-15 01:36:32 
Abstract :
Perangat Lunak adalah suatu perintah program dalam sebuah komputer. yang apabila dieksekusi oleh user-nya dapat memberikan fungsi dan juga unjuk kerja yang diinginkan oleh usernya. Pernyataan ini menggambarkan bahwa program komputer atau perangkat lunak ini berfungsi untuk memerintah komputer. agar komputer tersebut dapat berfungsi secara optimal. sesuai dengan keinginan user atau brainware yang memberikan perintah kepadanya. Perangkat lunak merupakan ciptaan bersifat derivatif (hasil dari perkembangan teknologi) karena perangkat lunak diciptakan setelah adanya perkembangan teknologi berupa komputer. Seperti yang telah diketahui bahwa perangkat lunak juga merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam Pasal 1 Butir 1 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada pemilik perangkat lunak atau pencipta dalam hal perangkat lunak mereka digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah mengenai perlindungan hukum yang diberikan undang-undang hak cipta kepada pencipta perangkat lunak serta implementasinya dalam mengatasi pembajakan perangkat lunak di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Perangkat lunak merupakan bagian dari objek yang dilindungi oleh hak cipta sebagaimana tercantum dalam pasal 40 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta karena merupakan bentuk fisik dari ide atau gagasan si pencipta dan bersifat orisinal yang mana melahirkan hak eksklusif dan hak kebendaan sehingga keberadaannya harus dilindungi. Bentuk perlindungannya yang diberikan oleh undang-undang hak cipta adalah hak moral dan hak ekonomi serta droit de suite yang kemudian diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dengan turut memanfaatkan Dewan Hak Cipta dan Badan Arbitrase. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. Di Indonesia. sanksi terhadap pelaku pembajakan perangkat lunak atau software diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran hak cipta perangkat lunak atau software. termasuk pembajakan. dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a. huruf b. huruf e. dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Lalu setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada pemilik perangkat lunak atau pencipta dalam hal perangkat lunak mereka digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Bentuk perlindungan tersebut antara lain berupa hak eksklusif. pemberian izin. tuntutan hukum. sanksi pidana. pemegang hak. dan penghapusan atau penghentian penggunaan 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia