DETAIL DOCUMENT
Kepastian Hukum Atas Kebijakan Central Bank Digital Currency (CBDC) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari Perspektif Politik Hukum di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Amalina, Ananda Putri Nur
Subject
341_Law of Nations. 
Datestamp
2024-01-15 02:11:02 
Abstract :
Kebutuhan masyarakat akan inovasi-inovasi teknologi pembayaran saat ini memaksa komunitas bank sentral di dunia, termasuk Bank Indonesia untuk mengkalibrasi pendekatan kebijakannya dengan tujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran rupiah di era disrupsi digital ini maka Bank Indonesia sebagai bank sentral menginisiasi inovasi rupiah dalam bentuk digital melalui kebijakan Central Bank Digital Currency (CBDC). Dalam proses penerbitannya, Central Bank Digital Currency membutuhkan regulasi sebagai dasar hukum yang solid untuk mendukung penerapan kebijakan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang efektif agar terciptanya kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai kebijakan politik hukum yang mengatur kedudukan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah dan dikelola oleh Bank Indonesia. Namun, terdapat pula aspek krusial yang hingga saat ini masih belum terakomodir yaitu berkaitan dengan risiko keamanan siber. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Central Bank Digital Currency (CBDC) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditinjau dari perspektif politik hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah secara nyata menghadirkan kebijakan politik hukum dengan memberikan status legal tender kepada Rupiah Digital sebagai salah satu alat pembayaran sah yang ada di Indonesia. Namun, dengan ketidakhadiran regulasi lebih lanjut terutama regulasi yang bertujuan untuk memitigasi risiko keamanan siber, dapat pula dikatakan bahwa politik hukum nasional dalam hal kearah mana hukum akan dibangun masih belum sepenuhnya terakomodir. Maka jika berporos pada tujuan politik hukum yang sesungguhnya, yaitu untuk mencapai cita-cita hukum di dalam masyarakat melalui kebijakan politik hukum nasional yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang, maka selain konfigurasi desain teknologi yang mumpuni, Bank Indonesia juga perlu melakukan upaya mencari hingga menetapkan politik hukum yang dapat mendukung berjalannya kebijakan Central Bank Digital Currency (CBDC) tidak hanya untuk stabilitas moneter saja bahkan lebih dari itu untuk menciptakan kepastian hukum yang juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia