DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Peredaran Produk Impor Yang Tidak Menggunakan Label Bahasa Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Azahra, Salsabilla
Subject
341_Law of Nations. 
Datestamp
2024-01-15 02:40:44 
Abstract :
Peredaran barang impor di Indonesia sangat mudah ditemui, sehingga hal ini mengharuskan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap barang impor dengan ketat agar memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya yaitu untuk produk impor yang beredar wajib mencantumkan label menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, kenyatannya masih terdapat produk impor yang tidak berlabel Bahasa Indonesia dan merugikan masyarakat sebagai konsumen. Berdasar pada latar belakang tersebut maka permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini yaitu terkait dengan akibat hukum bagi para pelaku usaha/importir yang tidak menggunakan label Bahasa Indonesia pada produk yang diimpornya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas peredaran produk impor yang tidak menggunakan label Bahasa Indonesia sebagai wujud dari perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dimana peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan akan dibahas menjadi dasar dalam penelitian, serta penelitian ini dilakukan secara deksriptif analitis yaitu memberikan gambaran melalui data-data dan fakta-fakta yang ada mengenai kewajiban pencanntuman label menggunakan Bahasa Indonesia pada produk impor. Simpulan dari penelitian ini yaitu akibat hukum pelaku usaha yang melanggar ketentuan penggunaan label berbahasa Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu diberikan sanksi administratif berupa ganti rugi yang diatur dalam Pasal 60, sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda hal ini diatur dalam pasal 62 dan adanya sanksi pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 63. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 hanya menyebutkan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 166 Ayat (2) berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan pencabutan izin usaha. Kemudian bagi konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia