DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tentang Pengalihan Uang Kembalian Konsumen Dalam Bentuk Barang Dan Donasi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Dan Barang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Sapyudi, Kathlina
Subject
341_Law of Nations. 
Datestamp
2024-01-15 03:21:17 
Abstract :
Pada zaman dahulu transaksi jual beli dilakukan dengan menukarkan barang yang dimiliki manusia dengan manusia lainnya dikenal dengan istilah barter. Sedangkan pada masa modern saat ini transaksi jual beli sudah menggunakan uang. Transaksi jual beli yang dilakukan pada suatu toko dengan mekanisme pembayaran pastinya akan menuntut adanya pembayaran dan penyerahan barang di waktu yang sama. Namun masih banyak pelaku usaha yang masih menggunakan kembalian uang sisa transaksi konsumen menggunakan barang bahkan dialihkan kedalam bentuk donasi. Maka, berdasarkan pada latar belakang tersebut permasalahan yang dibahas dari penelitian ini yaitu tentang keabsahan pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk barang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap pengalihan uang kembalian konsumen dalam bentuk donasi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis sehingga akan diberikan gambaran fakta-fakta yang ada perihal pengalihan uang kembalian dengan bentuk barang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sehingga akan dilakukan penafsiran hukum gramatikal untuk menelaah makna pasal-pasal yang ada pada suatu undang-undang. Tahap penelitian akan dilakukan dengan dua tahap, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan data primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik pengembalian uang kembalian ke dalam bentuk barang dan donasi adalah tidak sah. Segala bentuk penukaran ataupun penyetaraan uang wajib menggunakan rupiah sebagaimana telah termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa perbuatan yang dilakukan dengan mengalihkan uang kembalian ke dalam bentuk donasi perlu untuk ditinjau kembali secara berkala dan komprehensif dengan mempertimbangkan aktivitas pengumpulan dana untuk kegiatan sosial perlu untuk mendapatkan izin dari pemerintah dengan memberikan informasi yang berkaitan. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pelaku usaha akan mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang yang menyatakan bahwa pengumpulan barang dan sumbangan yang tidak mendapatkan izin dari lembaga maka akan dikenakan denda sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan kurungan selama 3 (tiga) bulan. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia