DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Terhadap Optimalisasi Rehabilitasi Medis Pecandu Narkoba Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto Peratutan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Mintarja, Mohamad Riyad
Subject
341_Law of Nations. 
Datestamp
2024-01-15 03:31:16 
Abstract :
Rehabilitasi bagi para pecandu narkoba dapat dilakukan dengan rehabilitasi medis. Rehabilitasi medis bagi pengguna narkoba merupakan suatu proses penyembuhan yang dilakukan secara terpadu untuk membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi ini dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah dalam upaya penanggulangan ketergantungan narkotika dengan menerbitkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu penggambaran fakta yang dihubungkan dengan bahan hukum yang sifatnya kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dimana peraturan perundang-undangan, buku-buku jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan menjadi dasar penelitian. Hasil penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mencapai kepastian hukum, dengan memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan, sehingga ketentuan yang satu dengan yang lain tidak saling bertentangan. Hasil dari penelitian ini bahwa Instansi Penerima Wajib Lapor yaitu pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah guna merangkul penyalahguna narkoba sebagai proses rehabilitasi medis, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf (c) Permenkes No.4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaran Institusi Penerima Wajib Lapor, bahwa penyalahguna narkotika tersebut dapat dilakukan upaya rehabilitasi melalui rawat jalan atau inap. Beberapa hambatan yang mengganggu optimalisasi rehabilitasi medis, sehingga rehabilitasi berlangsung tidak efektif serta pecandu narkoba juga harus memiliki kesadaran diri sendiri dan segala sarana dan prasarana dalam institusi penerima wajib lapor harus memadai. oleh karena itu perlu adanya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan bagi penyelenggara rehabilitasi medis. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia