DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Kewenangan Tukang Gigi Terhadap Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Tukang Gigi Di Indonesia Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Permenkes 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Pengawasan Dan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Azahra, Salsabilla
Subject
341_Law of Nations. 
Datestamp
2024-01-15 04:16:50 
Abstract :
Jasa tukang gigi ini hanya menyediakan jasa pemasangan dan pembuatan gigi palsu, namun seiring perkembangan zaman dan kebutuhan konsumen, jasa tukang gigi mulai mengembangkan pelayanannya menjadi bertambah pelayanan pemasangan mahkota gigi tiruan, pemasangan kawat gigi, hingga melakukan tambal gigi yang berlubang tanpa disertai dengan standar kesehatan medis seperti dokter. Tukang gigi yang memberikan jasa di luar kewenangannya tersebut, berpotensi menimbulkan dampak negatif dan dapat membawa kerugian bagi konsumen jasa tukang gigi. Untuk menganalisis tentang wewenang tukang gigi dalam menjalankan praktiknya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk menganalisis perihal perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa tukang gigi dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, dimana penelitian ini akan menggunakan penilitian kepustakaan. Penelitian dilakukan secara deskriptif analisis,yaitu penggambaran fakta yang dihubungkan dengan bahan hukum yang bersifat kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,dimana peraturan perundang- undangan,buku-buku,jurnal dan sumber lain yang dianggap relavan dengan kajian menjadi dasar dalam penelitian.Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif,yang memperhatikan hieraki peraturan perundang-undangan Hasil penelitian diperoleh bahwa dalam menjalankan pekerjaannya, tukang gigi wajib mematuhi aturan dalam Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi yang berisi mengenai segala ketentuan tentang praktik tukang gigi. Salah satu hal yang diatur dalam Permenkes tersebut adalah mengenai kewenangan tukang gigi dalam menjalankan praktik. Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) yang menyebutkan mengenai dua hal yaitu estetik dan rehabilitatif yang menjadi kewenangan tukang gigi. Untuk perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah perlindungan secara preventif yang berupa pencegahan dan represif yang dilakukan setelah terjadinya peristiwa hukum.Dalam menjalankan pekerjaannya, tukang gigi wajib mematuhi aturan dalam Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 yang berisi mengenai segala ketentuan tentang praktik tukang gigi.Memberikan penegakan hukum terhadap tukang gigi yang menyalahi kewenangan mulai dari teguran hingga penutupan usaha. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia