DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Pemenuhan Hak-Hak Suporter Sepak Bola Sebagai Konsumen Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Shonia, Shonia
Subject
341_Law of Nations. 
Datestamp
2024-01-15 06:13:24 
Abstract :
Suporter sepak bola belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan, sering kali dalam menyaksikan pertandingan sepak bola mendapatkan tindakan-tindakan yang merugikan bahkan tidak sedikit adanya tindakan kekerasan sehingga banyak korban jiwa. Suporter sepak bola sebagai konsumen tidak memiliki payung hukum yang kuat sehingga banyak kasus menunjukan tidak terpenuhinya hak-hak supporter. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hak-hak suporter terhadap hak keamanan,kenyamanan, dan keselamatan dalam menyaksikan pertandingan sepak bola dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tindakan hukum terhadap penyelenggara pertandingan sepak bola yang tidak memberikan jaminan keamanan dan ketertiban umum kepada suporter sepak bola saat menyaksikan pertandingan sepak bola dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis, penggambaran fakta yang dihubungkan dengan bahan hukum yang bersifat kepustakaan yang merupakan suatu metode pendekatan yuridis normatif, dimana peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan menjadi dasar penelitian. Berdasarkan uraian hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap suporter sepak bola dapat dilakukan dengan menggunakan pasal 54 ayat (5), Pasal 55 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang dimana dalam undang-undang terdapat ketentuan hak-hak suporter atau penonton,untuk mendapatkan hak perlindungan hukum, hak mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan dalam menyaksikan pertandingan sepak bola. Selain itu perlindungan hukumnya terdapat pula dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap suporter. Pertanggung jawaban hukum pihak penyelenggara sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan pertandingan sepak bola tersebut terhadap konsumen atas insiden yang menimbulkan kerugian bagi konsumen terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak penyelenggara sebagai pelaku usaha maka konsekuensinya pihak penyelnggara harus bertanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Baik berupa ganti rugi materil maupun sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia