DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Sebagai Korban Kejahatan Penyelenggara Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 T
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Widyasari, Siti Firda
Subject
341_Law of Nations. 
Datestamp
2024-01-15 06:26:20 
Abstract :
Teknologi informasi yang berkembang pesat, menyebabkan perubahan pola perilaku dan kehidupan manusia, secara tidak langsung berdampak pada munculnya perbuatan hukum dan/atau kasus hukum baru. Sementara itu, kemajuan dunia bisnis telah melahirkan inovasi dalam layanan keuangan seperti financial technology (selanjutnya disebut fintech atau pinjaman online). Dalam hubungan antara pihak ketiga, peminjam, dan perusahaan pinjaman online memberikan sebuah penegasan bahwa konsep dari jaminan perseorangan yaitu adanya kesepakatan dan persetujuan antara para pihak di dalamnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini yaitu perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam praktik penyelenggaraan pinjaman online berdasarkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penerapan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online dalam perspektif, tujuan hukum tujuannya untuk melindungi hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh orang lain, dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dimana peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas menjadi dasar dalam penelitian, serta penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis yaitu memberikan gambaran melalui data-data dan fakta-fakta yang ada mengenai perlindungan hukum pihak ketiga pinjaman online dan penerapan sanksi terhadap penyelenggara pinjaman online Simpulan dari peneliti ini adalah Perlindungan terhadap pihak ketiga tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana pihak yang dirugikan yaitu pihak ketiga dijadikan kontak darurat sepihak oleh perusahaan pinjaman online tanpa sepengetahuan kreditur maupun pihak ketiga itu sendiri, dengan cara meretas ponsel ataupun menjebak kreditur dalam persyaratan yang dicantumkan. Perlindungan terhadap pihak ketiga tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) UU 19/2016 ITE dan Pasal 45B UU ITE. Saran dari peneliti ini adalah dalam hal ini dimana pihak ketiga yang di jadikan Emergency Contact oleh debitur dan debitur tidak memberi tahukan terlebih dahulu kepada kreditur bahwa pihak ketiga akan di jadikan kontak darurat, maka pihak ketiga memiliki perlindungan hukum dimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 
Institution Info

Universitas Komputer Indonesia