DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DUGAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
PRASTIYO, TRI ANGGA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-05-15 06:12:21 
Abstract :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran. Kasus penyalahgunaan narkotika tidak dapat dibiarkan terus berlangsung karena semakin berkembangnya narkotika tidak hanya secara dapat merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya, tetapi dampaknya dapat mengancam perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial, membahas masalah tentang perlindungan hukum bagi saksi pelapor dalam masalah narkotika. Hal ini dilatar belakangi oleh berbagai kejahatan, peredaran gelap narkotika dari tahun ke tahun selalu ada dalam skala besar, hal ini dikarenakan tidak adanya partisipasi anggota masyarakat dalam memberikan laporan atau informasi tentang adanya peredaran narkotika ini disebabkan perlindungan saksi hanya sesuai inisiatif dari pihak kepolisian saja, dalam upaya untuk mengatasi bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana narkotika LPSK memberikan perlindungan itu sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 
Institution Info

Universitas Gresik