DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN HUKUM PERATURAN PERUSAHAAN TERHADAP ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
RIZAL, ACHMAD FAHMI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-16 03:07:49 
Abstract :
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Masalahnya masih terdapat peraturan perusahaan yang belum memuat keseluruhan hak pekerja, Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum diolah secara sistematis dan dikaji secara mendalam dengan menggunakan analisis secara preskriptif. Peraturan perusahaan yang tidak memasukkan keseluruhan hak bagi pekerja/buruh maka peraturan perusahaan tersebut dianggap batal demi hukum. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh adalah dengan melakukan penyelesaian secara bipartit dan mediasi untuk mencapai kesepakatan namun, jika tetap tidak ada kesepakatan pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pekerja memiliki posisi tawar yang lemah sebagai akibat dari proporsi penawaran tenaga kerja yang jauh lebih tinggi daripada permintaan. Penyerapan tenaga kerja di Indonesia hanya mencapai 60 persen dari angkatan kerja yang ada. Serikat Pekerja dibentuk untuk memberikan posisi tawar yang lebih bagi para pekerja dalam hubungannya dengan perusahaan. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis dampak serikat buruh terhadap tingkat upah buruh, khususnya bagi para buruh yang bekerja pada sektor swasta di Indonesia. Data yang digunakan adalah data dari IFLS gelombang 4 dan 5. Alat analisis yang digunakan dalam tulisan ini adalah PSM dengan metode kernel matching. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara rata-rata, buruh sektor swasta di Indonesia yang ikut berpartisipasi menjadi anggota serikat buruh akan memiliki upah yang lebih tinggi sebesar 17 persen dibandingkan dengan buruh yang berada diluar serikat buruh. Peran serikat pekerja serikat buruh, selain membangun hubungan industrial, mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama bipartite, Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. 
Institution Info

Universitas Gresik