DETAIL DOCUMENT
“PUTUSAN PIDANA PENJARA TINDAK PIDANA PENGEDARAN RUPIAH PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 764/PID.B/2019/PN JMR)”
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
AZAM, KHOIRUMAN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-05-05 07:14:49 
Abstract :
Skripsi yang berjudul Putusan Pidana Penjara Tindak Pidana Pengedaran Rupiah Palsu Studi kasus Putusan Nomor 764/pid.b/2020/pn jmr penelitian ini menggunakan Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan Normatif Adapun pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis dengan cara studi kepustakaan dengan pengumpulan dokumen-dokumen terkait permasalahan. Selanjutnya data menggunakan pola pikir deduktif, data ditarik kesimpulan dengan generalis.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim Kurang Sesuai dengan Undang-Undang yang sudah Ditentukan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rupiah Palsu bahwa Berdasarkan pada kronologi kasus, pelaku sudah memenuhi unsur/tindak pidana pada pasal 36 ayat 3, sedangkan perkara Nomor 764/Pid.b/2019/Pn Jmr hakim memutus menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 ayat 3 hanya menjatuhkan sanksi penjara tanpa disertakan dan denda sehingga hakim dalam menjatuhkan putusan dirasa menyimpang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 36 ayat 3 yaitu menjatuhkan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Yang mana diketahui bahwasanya pengedaran uang palsu ini sangat meresahkan dan juga merugikan masyarakat. Selain itu juga Dari penjatuhan sanksi berat dan ringannya pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu juga harus mempertimbangkan motif terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut dan bagaimana dampak yang telah ditimbulkan dari perbuatan pengedaran uang palsu tersebut, dan apabila terdakwa melakukannya dengan sengaja untuk menipu orang-orang yang yang disekitarnya maka ini akan menjadi alas an bagi hakim untuk memperberat sanksi pidana penjara pada putusan yang akan dijatuhkan. Tetapi jika pelaku tidak tau bahwa uang itu palsu untuk dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka hukumannya dapat diperingankan, sedangkan yang terdakwa lakukan memang sudah mempunyai niat untuk membelanjakan uang palsu tersebut kepada pedagang agar dapat kembalian dari pedagang dengan uang yang asli, maka hal tersebut terdakwa perlu dijatuhi hukuman berat yang sesuai dengan undang-undang agar mempunyai efek jera tidak melakukannya lagi. 
Institution Info

Universitas Gresik