DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR YANG TIDAK MENGIKUTSERTAKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM RAPAT VERIFIKASI PIUTANG (Putusan Perkara Nomor 895 K/Pdt.Sus-Pailit/2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
RIZQI, AWALUDIN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-21 03:51:54 
Abstract :
Salah satu asas dan tujuan hukum kepailitan adalah membagi kekayaan debitor pailit secara seimbang kecuali ada alasan hak yang sah untuk didahulukan. Untuk memperoleh pembagian harta pailit, kurator akan melakukan verifikasi atau pencocokkan utang piutang terlebih dahulu. Verifikasi ini berlaku untuk semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis. Namun dalam praktek dapat ditemukan bahwa kreditor separatis ini tidak diikutkan dalam rapat verifikasi. Untuk itu penerilitian ini mengangkat masalah perlindungan hukum bagi kreditor sparatis yang tidak diikutsertakan dalam rapat verifikasi oleh kurator. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Bagaimana jika kreditur separatis tidak diikut sertakan dalam rapat verifikasi piutang oleh kurator; dan 2). Bagaimana pertanggungjawaban kurator yang tidak mengikutsertakan kreditor separatis dalam rapat verifikasi piutang. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa alasan atau faktor penyebab kreditor separatis tidak diikutsertakan dalam rapat verifikasi oleh kurator ialah dapat terjadi Dalam hal sebagaimana kreditor yang alamatnya tidak diketahui atau yang berdomisili di luar wilayah indonesia sesuai yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta tanggung jawab Kurator yang tidak mengikut sertakan kreditor separatis dalam verifikasi, apabila selama kesalahan yang dilakukan kurator tidak menimbulkan kerugian dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku didalam pemberesan harta pailit yang berakibat kedalam pembagian daftar harta piutang maka pertanggungjawaban kurator ialah sebatas kapasitas kurator sebagai kurator yang dimana kerugian tersebut nantinya dibebankan pada harta pailit. Namun, apabila kesalahan yang terjadi mengakibatkan kerugian materiil tanpa sebab dalam pemberesan harta pailit yang merugikan para kreditor terhadap pembagian harta piutang kurator bertanggung jawab secara pribadi, kurator harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya. 
Institution Info

Universitas Gresik