DETAIL DOCUMENT
PEMENUHAN HAK-HAK TERDAKWA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERADILAN IN ABSENTIA MENURUT KUHAP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Putri, Rara Dayana Rusdiya
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-21 03:18:20 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar pengaturan hukum peradilan in absentia di Indonesia dan pemenuhan hak tersangka melalui Penasihat Hukum, berdasarkan Pasal 52-57 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan studi kepustakaan sebagai sumber bahan hukum. Hasil penelitian ini adalah: (1) Peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 38 ayat (1) menjadi lex specialis dan Pasal 196 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai lex generalis. Meskipun sudah diatur lex specialis, pemeriksaan dalam peradilan in absentia untuk perkara tindak pidana korupsi masih mengikuti pedoman KUHAP. Peradilan in absentia juga dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman oleh majelis hakim. (2) Hak-hak terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan in absentia tidak dapat terpenuhi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 1988. Surat edaran tersebut memerintahkan hakim untuk menolak penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa in absentia yang sengaja tidak mau hadir dalam pengadilan. Hal ini dapat menghambat jalannya pemeriksaan dan pelaksanaan putusan. 
Institution Info

Universitas Gresik