Abstract :
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat (Satpol PP) merupakan
unsur pendukung tugas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mengamankan dan
melaksanakan kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersifat khusus di
bidang ketentraman dan ketertiban umum. Adapun tugas dan fungsi dari Satpol PP
sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum, seperti menangani
masalah sampah, bangunan liar, pedagang kaki lima, tindak kejahatan, prostitusi,
dan sebagainya, , akan tetapi prostitusi sekarang menjadikan satuan rumah kos
untuk melakukan praktik prostitusi sehingga penyebarannya yang sangat sulit di
kontrol mengingat banyaknya rumah-rumah di Kabupaten Gresik yang dijadikan
rumah kos. Dari latar belakang masalah diatas penulis menitik beratkan pada
rumusan masalah yaitu: Bagaimana pengaturan kewenangan Satpol PP terhadap
penggeledahan rumah kos di Kabupaten Gresik dan Bagaimana pertanggung
jawaban Satpol PP dalam melakukan penggeledahan rumah kos yang melebihi
kewenangannya.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gresik dibuat untuk
mengatur kehidupan masyarakat Gresik yang tidak diatur ataupun sebagai aturan
kelanjutan dari peraturan pemerintah ataupun perundang-undangan. Adanya
dugaan terjadinya tindakan pelanggaran maka akan dilakukan penyelidikan atau
penyidikan dilaksanakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau masyarakat lebih
mengenal dengan sebutan PPNS yang berada di dalam instansi Satpol PP
Kabupaten Gresik atas dasar laporan masyarakat atau berdasarkan surat perintah
atasan.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah Kewenangan Satpol PP
merupakan kewenangan mandat karena untuk menjaga eksistensi penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan pelindungan
masyarakat maka tugas Pemerintah Daerah tersebut dimandatkan kepada Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah yang bersangkutan khususnya di
Kabupaten Gresik. Pertanggungjawaban Satpol PP Kabupaten Gresik sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang dalam pengawasan dan penindakan,
yaitu tindakan yang diambil untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan
terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan, kewenangan yang dilakukan
Satpol PP dalam melakukan penggeledahan rumah kos ialah menindaklanjuti setiap
laporan masyarakat tentang kejadian tindak pidana pelacuran dan asusila atas dasar
surat tugas dari atasan atau dalam penggeledahan harus mempunyai izin dari
Pengadilan Negeri setempat.
Saran penulis adalah Agar kiranya Satpol PP Kabupaten Gresik serius dan
konsisten dalam melakukan pengawasan dan pecegahan terhadap tempat-tempat
atau rumah kos yang disinyalir dipergunakan untuk perbuatan asusila dan
melakukan penggeledahan tempat kos sesuai SOP yang ada.