Abstract :
Dalam penyelesaian perkara di pengadilan, pembuktian merupakan tahapan
terpenting dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk
membuktikan suatu kebenaran yang terjadi dalam suatu peristiwa atau hubungan
hukum tertentu. Dewasa ini seiring dengan perkembangan teknologi proses
pembuktoan sekarang dikenal dengan alat bukti dokumen elektronik. Alat bukti
dokumen elektronik di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan
Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian mengalami perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu untuk (1) menganalisis dan
menjabarkan terkait keabsahan dokumen eletronik sebagai alat bukti dalam
pembuktian persidangan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (2) Menganalisis
dan mengetahui kekuatan pembuktian dokumen elektronik dalam Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang No. 11/2008 diperbarui UndangUndang No. 19/2016 tentang ITE.
Penelitian ini menggunakan library research atau studi pustaka. Pendekatan
penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative dengan cara
mengumpulkan data-data berupa peraturan perundang-undangan dan menyertakan
kasus sebagai bahan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan
bahan primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode
analisis secara kualitatif dan menarik kesimpulan secara deduktif.
Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Penyertaan dokumen
elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian persidangan Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi dinyatakan sah sesuai dengan kentuan Undang-Undang
Pasal 5 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 ITE, bahwa dokumen elektronik dapat
dikatakan sah apabila informasi yang ada dalam alat bukti tersebut dapat diakses,
ditampilkan, dijamin keutuhanya dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat
menerangkan suatu keadaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6. (2) Kekuatan
pembuktian dokumen elektronik dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
menjadi lemah, diakibatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XIV/2016 ITE. Putusan tersebut mengubah frasa dalam Undang-Undang
No. 11 Tahun 2008, sehingga membuat alat dokumen elektronik dapat digunakan
dalam persidangan jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai
dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang ITE.