Abstract :
Dalam penulisan ini penulis membahas masalah Pemenuhan Hak Pengurangan Masa
Pidana (Remisi) Terhadap Narapidana Narkotika Berdasarkan Permenkumham Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti
Bersyarat Bagi Seluruh Warga Binaan dan rumusan masalah penelitian ini adalah
Bagaimana pemenuhan hak remisi pada warga binaan kasus narkotika di dalam LAPAS
Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Seluruh Warga Binaan dan Bagaimana
hubungan antara pemberian remisi dengan putusan pidana yang dijatuhkan terhadap
narapidana kasus narkotika Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana
pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan,
konseptual dan kasus.
Kesimpulan yang didapat adalah Pemberian remisi terhadap narapidana Narkotika
mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus memenuhi unsur: a.
berkelakuan baik, b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. Walaupun tindak
pidana penyalahgunaan Narkotika termasuk kejahatan yang luar bisa akan tetapi tetap
berhak mendapatkan remisi mengingat juga Lapas di Indonesia yang terlalu over
kapasitas.
Penulis memberikan saran bahwa dalam hal pelaksanaan pemeberian remisi bagi
narapidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebaiknya diberikan
perlakuan yang berbeda dikarenakan kasus penyalahgunaan narkotika lebih
dominan mengacu pada kondisi psikis dari si pengguna. Selain itu peningkatan
performa dan fasilitas yang memadai seharusnya lebih diperhatikan dalam hal
pengusulan remisi dari Rutan ke Kementarian Hukum dan HAM dan Seharusnya
pemberian remisi khususnya narapidana penyalahgunaan narkotika sebaiknya sangat
diperhatikan dengan baik apakah narapidana tersebut benar-benar telah sadar dan tidak
akan terjebak dalam kemelut narkotika lagi serta memerhatikan dengan seksama tingkah
laku narapidana tersebut dikarenakan beberapa kasus yang dijumpai ada narapidana
narkotika yang sudah bebas akan tetapi beberapa waktu kemudian kembali terjebak
dalam kemelut narkotika dan kembali ditahan dengan kasus yang sama.