DETAIL DOCUMENT
UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) SEBAGAI INSTRUMEN PEMBAYARAN MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Pramono Putra, Dimas
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-25 03:10:16 
Abstract :
Dalam rangka mencegah permasalahan uang elektronik yang sering terjadi seharusnya dibuat standarisasi kualitas uang elektronik untuk mencegah terjadinya kesalahan ataupun kecurangan dalam transaksi. Para pihak yang terkait dalam transaksi elektronik harus mempunyai referensi ketentuan hukum agar dapat menjamin hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak. Melalui ketentuan hukum diharapkan dapat memberdayakan dan melindungi terhadap hak-hak konsumen pemegang uang elektronik. ?Dalam sistem pembayaran elektronik dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pihak agar kepentingan konsumen dilindungi baik secara integratif maupun komprehensif serta dapat diterapkan secara langsung di masyarakat?. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana perlindungan hukum penggunaan uang elektronik (e-money) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik; dan 2) Bagaimana keabsahan uang elektronik sebagai instrumen pembayaran menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-money tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal ini dikarenakan, e-money bukanlah jenis mata uang baru selain rupiah karena nilai atau nominal yang tertera pada e-money masih dalam nilai mata uang rupiah. Serta perlindungan konsumen yang diberikan bagi pemegang kartu uang elektronik (e-money) dilakukan dengan upaya hukum secara preventif yaitu melalui aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan melalui perjanjian yang telah ditetapkan antara penerbit dan pengguna uang elektronik. Pihak Bank Syariah Mandiri memberikan perlindungan konsumen berupa ketentuan saldo dalam kartu maksimal Rp.1.000.000 rupiah. Perlindungan konsumen pengguna e-money diberikan pula melalui upaya represif yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa. 
Institution Info

Universitas Gresik