Abstract :
Dalam rangka mencegah permasalahan uang elektronik yang sering terjadi
seharusnya dibuat standarisasi kualitas uang elektronik untuk mencegah terjadinya
kesalahan ataupun kecurangan dalam transaksi. Para pihak yang terkait dalam
transaksi elektronik harus mempunyai referensi ketentuan hukum agar dapat
menjamin hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak. Melalui ketentuan
hukum diharapkan dapat memberdayakan dan melindungi terhadap hak-hak
konsumen pemegang uang elektronik. ?Dalam sistem pembayaran elektronik dan
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pihak agar kepentingan
konsumen dilindungi baik secara integratif maupun komprehensif serta dapat
diterapkan secara langsung di masyarakat?. Penulis mengangkat dua
permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana perlindungan hukum penggunaan uang
elektronik (e-money) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018
tentang Uang Elektronik; dan 2) Bagaimana keabsahan uang elektronik sebagai
instrumen pembayaran menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018
tentang Uang Elektronik.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan menggunakan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-money tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hal ini dikarenakan, e-money bukanlah jenis mata uang baru selain rupiah karena
nilai atau nominal yang tertera pada e-money masih dalam nilai mata uang rupiah.
Serta perlindungan konsumen yang diberikan bagi pemegang kartu uang
elektronik (e-money) dilakukan dengan upaya hukum secara preventif yaitu
melalui aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan melalui perjanjian yang telah
ditetapkan antara penerbit dan pengguna uang elektronik. Pihak Bank Syariah
Mandiri memberikan perlindungan konsumen berupa ketentuan saldo dalam kartu
maksimal Rp.1.000.000 rupiah. Perlindungan konsumen pengguna e-money
diberikan pula melalui upaya represif yaitu penyelesaian sengketa melalui
pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa.