DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) TERHADAP TINDAK PIDANA PENGERUSAKAN FASILITAS UMUM OLEH OKNUM ANGGOTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
HARJA SATRIA, FARID
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-25 03:57:24 
Abstract :
Organisasi masyarakat merupakan salah satu wadah untuk menyatuhkan beberapa kalangan masyarakat dengan tujuhan yang baik. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Akan tetapi jika suatu keadaan yang tak dapat dihindari apabila terkadang timbul suatu ketegangan sebagai akibat perbedaaan pendapat yang menimbulkan kejadian anarkis yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi dari tindak pidana penganiayaan sampai pengerusakan fasilitas umum. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu:1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengerusakan fasilitas umum; dan 2. Bagaimana peran organisasi masyarakat terhadap oknum anggota yang melakukan pengerusakan fasilitas umum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengerusakan fasilitas umum. Penulis berkesimpulan bahwa tindakan yang dengan sengaja melawan hukum menggunakan kekerasan terhadap barang dan juga orang, telah memenuhi unsur tindak pidana yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 170 jo 406 KUHP. Dalam hal ini pertanggung jawaban ditanggung oleh oknum anggota. 
Institution Info

Universitas Gresik