Abstract :
Setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan
keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis
perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50
ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Jika melihat dari aturan menganai kendaraan seperti tersebut di
atas menunjukan bahwa perubahan kendaraan menjadi sebuah kendaraan odongodong itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka odong-odong tersebut
dapat dikatakan kendaraan ilegal, atau tidak sah secara aturan kendaraan. Dalam
penulisan penelitian ini, penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1).
Bagaimana pengaturan kendaraan odong-odong motor di jalan raya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
dan 2). Bagaimana pertanggungjawaban hukum kecelakaan kendaraan modifikasi
terhadap pejalan kaki di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan historis (historical approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam Pengaturan hukum tentang
kendaraan odong-odong motor bahwa kendaraan odong-odong motor pada
umumnya merupakan bentuk dari modifikasi kendaraan (motor) yang telah
melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Raya serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
tentang Kendaraan. Serta kendaraan odong-odong motor jika sampai terjadi
kecelakaan lalu lintas harus mempertanggungjawabkannya secara pidana dan
perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Serta secara pidana
dapat dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).