DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KECELAKAAN LALU LINTAS KENDARAAN MODIFIKASI TERHADAP PEJALAN KAKI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
ADINOVA, HENKY PRIMA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-25 04:11:43 
Abstract :
Setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melihat dari aturan menganai kendaraan seperti tersebut di atas menunjukan bahwa perubahan kendaraan menjadi sebuah kendaraan odongodong itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka odong-odong tersebut dapat dikatakan kendaraan ilegal, atau tidak sah secara aturan kendaraan. Dalam penulisan penelitian ini, penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Bagaimana pengaturan kendaraan odong-odong motor di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 2). Bagaimana pertanggungjawaban hukum kecelakaan kendaraan modifikasi terhadap pejalan kaki di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam Pengaturan hukum tentang kendaraan odong-odong motor bahwa kendaraan odong-odong motor pada umumnya merupakan bentuk dari modifikasi kendaraan (motor) yang telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Serta kendaraan odong-odong motor jika sampai terjadi kecelakaan lalu lintas harus mempertanggungjawabkannya secara pidana dan perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Serta secara pidana dapat dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 
Institution Info

Universitas Gresik