Abstract :
Dalam negara hukum, setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan?jabatan harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a
UUJN didalamnya menyebutkan bahwa: ?Dalam menjalankan jabatannya Notaris berkewajiban untuk bertindak
amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan yang terkait dalam perbuatan hukum?.
Tidak disebutkannya makna tidak berpihak ini menjadi abiguitas dalam hukum. Rumusan masalah dalam penelitian
yaitu: 1. Bagaimana kriteria sikap tidak berpihak Notaris terhadap para penghadap berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris; dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang bersikap memihak dalam melaksanakan
jabatannya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual
dan kasus. Berkaitan dengan kriteria sikap tidak berpihak Notaris terhadap para penghadap. Penulis
berkesimpulan bahwa Notaris harus bersikap tidak berpihak atau netral terhadap para penghadap, tidak
bertindak sebagai pihak dalam pembuatan akta otentik tersebut dan tidak membuat akta otentik untuk
kepentingan anak isteri, dan keluarga Notaris dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah tanpa batas.