DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA CYBER SEX DITINJAU BERDASARKAN UNDANG�UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Norcahyo, Bayu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-25 03:22:52 
Abstract :
Cyber sex merupakan media atau alat komunikasi yang dibuat menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks atau pornografi atau porno aksi melalui sarana komputer dengan jaringan internet. Cyber sex itu sendiri erat kaitannya dengan pornografi. Cyber sex merupakan salah satu kejahatan cyber crime yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun orang yang mengakses ini belum cukup umur. Kehadiran hukum pidana sangat diperlukan agar dapat mengatasi cyber crime yang semakin berkembang, terlebih terkait masalah cyber sex terseebut. Dalam penulisan penelitian ini, penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana bentuk pengaturan kejahatan cyber sex berdasarkan hukum positif di Indonesia; dan 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku cyber sex berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan perundang?undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku cyber sex berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Dan juga pelaku cyber sex juga dapat dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 (dua ratu lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) 
Institution Info

Universitas Gresik