Abstract :
Cyber sex merupakan media atau alat komunikasi yang dibuat
menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks atau pornografi atau porno aksi
melalui sarana komputer dengan jaringan internet. Cyber sex itu sendiri erat
kaitannya dengan pornografi. Cyber sex merupakan salah satu kejahatan cyber
crime yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Situs ini dapat
diakses dengan bebas, meskipun orang yang mengakses ini belum cukup umur.
Kehadiran hukum pidana sangat diperlukan agar dapat mengatasi cyber crime
yang semakin berkembang, terlebih terkait masalah cyber sex terseebut. Dalam
penulisan penelitian ini, penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1)
Bagaimana bentuk pengaturan kejahatan cyber sex berdasarkan hukum positif di
Indonesia; dan 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana para pelaku
cyber sex berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elekronik.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan perundang?undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan komparatif (comparative approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana
pelaku cyber sex berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elekronik dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 45 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 27 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). Dan juga pelaku cyber sex juga dapat
dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 (dua
ratu lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah)