DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PERMULAAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Muhammad, Faishol
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-25 02:59:14 
Abstract :
Tindakan pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman pidana bagi orang yang telah terbukti melakukannya. Pada prinsipnya, CCTV merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengawasi situasi dan kondisi yang berada di sekitar lokasi pemasangan CCTV. Sehingga tidak jarang, beberapa peristiwa tindak pidana dapat terekam secara jelas dengan adanya CCTV tersebut. Salah satu diantara banyak peristiwa tindak pidana yang dapat terekam oleh CCTV adalah tindak pidana pencurian. Sebagaimana telah diketahui bahwa tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana yang tidak mengenal lokasi dan waktu. Tindak pidana tersebut dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. KUHAP hanya memberikan penjelasan kata bukti permulaan yang cukup pada penjelasan Pasal 17 KUHAP yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP. Mengenai hal tersebut, pembuat Undang-undang menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian penyidik. Dengan kata lain, tanpa bukti permulaan yang cukup, penyidik tidak dapat melakukan penangkapan. Maka dalam penelitian bertujuan untuk menganalisa kedudukan bukti rekaman CCTV sebagai alat bukti permulaan dalam penyidikan tindak pidana pencurian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia dan menganalisis tentang prosedur penyidikan tindak pidana pencurian yang berbasis pada bukti rekaman CCTV sebagai bukti permulaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Maka dari hasil penelitian ini bisa di simpulkan penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Indonesia masih belum memiliki status yang jelas dalam hukum pidana. Meskipun rekaman CCTV termasuk dalam kategori alat bukti elektronik, regulasi yang mengatur penggunaannya masih terbatas dan belum memadai. Untuk menganggap rekaman CCTV sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri, perlu memastikan bahwa rekaman atau data tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku, dan pendapat dan keterangan ahli memiliki peran penting dalam memahami dan menginterpretasikan bukti rekaman CCTV yang kompleks. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan regulasi yang lebih spesifik dan jelas mengenai kedudukan dan penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti permulaan dalam penyidikan tindak pidana pencurian. 
Institution Info

Universitas Gresik