DETAIL DOCUMENT
STATUS HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN SIRRI PASCA PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (Studi Kasus Putusan No.1961/Pdt.G/2015/PA.Bgl)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Ramadhani, Syahrul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-25 03:08:03 
Abstract :
Dalam Perkawinan sirri, perkawinan tersebut sah secara agama dan tidak dicatatkan didalam hukum Negara . Harta bersama dimulai sejak terjadinya akad atau ikatan perkawinan antara suami istri sampai putusnya perkawinan yang sah. Apabalia Harta bersama di dapatkan pada waktu Perkawinan sirri itu tidak ada kepastian hukum, karena tidak dicatatkan didalam Hukum Negara. Dalam skripsi ini dibahas lebih lanjut tentang status harta bersama dalam perkawinan sirri pasca permohonan itsbat nikah Putusan Nomor 1961/Pdt.G/2015/PA.Bgl. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, dengan menggunakan tiga (3) metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach) pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dapat disimpulkan dalam Pencatatan Nikah terhadap Perkawinan Sirri yang telah dilakukan adalah untuk bisa mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti keabsahan Perkawinan yang telah dilakukan. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam, dan dijelaskan lagi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 7 ayat (2) bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan istbat nikahnya ke pengadilan agama. 
Institution Info

Universitas Gresik