DETAIL DOCUMENT
Tanggungjawab Perusahaan Dalam Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Fahmi, M. Zahrul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-27 04:19:40 
Abstract :
Kecelakaan kerja di Indonesia yang sangat tinggi akibat perilaku yang tidak aman. Upaya pencegahan kecelakaan berubah dari teknik rekayasa kearah manajemen agar tidak terjadi kerugian yang besar. Pemerintah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 87 Ayat (1) yang berfokus pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Tujuan penelitian untuk mengetahui sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan yang tidak menjalankan SMK3. Jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan undang-undang, konsep dan kasus. SMK3 menciptakan sistem K3 dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi. Perusahaan bertanggungjawab menjalankan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien sehingga terhindar dari bahaya kecelakaan kerja, bahaya penyakit akibat kerja, bahaya ledakan, bahaya kebakaran, bahaya keracunan dan bahaya penyinaran radio aktif. Perusahaan wajib menerapkan SMK3 utamanya yang memiliki potensi bahaya tinggi. Bagi perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 akan mempunyai resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dan menimbulkan bahaya kebakaran maupun ledakan, serta pimpinan atau pengurus perusahaan dapat dikategorikan melakukan tindak pidana K3. Pemerintah pusat dan daerah berperan penting dalam memberikan izin usaha perusahaan, serta memberikan sanksi berat sampai ke pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menerapkan SMK3. 
Institution Info

Universitas Gresik