Abstract :
Informed consent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya
medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien
mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan
untuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin
terjadi. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana kedudukan
hukum mengenai informen consent yang dilakukan seorang dokter menurut
hukum di Indonesia; dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum seorang
dokter terhadap kelalaian dalam memberikan informen consent dalam pelayanan
medis.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan
pendekatan komparatif (comparative approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Informed consent merupakan bagian
terpenting didalam suatu tindakan medis oleh dokter, sebab ketiadaan suatu
informed consent akan menjadi sebuah pelanggaran hukum, dalam bidang hukum
pidana disebut sebagai medical malpraktik. Serta Bentuk pertanggung jawaban
dokter yang lalai dalam informed consent dikategorikan sebagai malpraktek dan
dikenakan sanksi pidana Pasal 360 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:
barangsiapa karena khilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya satu tahun; dan pada Pasal 360 ayat (2) KUHP
menyebutkan bahwa: barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka
sedemikian rupa sehingga orang menjadi sakit sementara atau tidak dapat
menjalankan jabatan atau pekerjannya sementara, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya Sembilan bulan atau denda pidana kurungan selama-lamanya
enam bulan atau pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.