DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERKAIT INFORMED CONSENT YANG DIBERIKAN OLEH DOKTER DALAM MENANGANI PASIEN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
ABDULLAH, FATIH ALANNUR
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-27 04:26:42 
Abstract :
Informed consent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana kedudukan hukum mengenai informen consent yang dilakukan seorang dokter menurut hukum di Indonesia; dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum seorang dokter terhadap kelalaian dalam memberikan informen consent dalam pelayanan medis. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Informed consent merupakan bagian terpenting didalam suatu tindakan medis oleh dokter, sebab ketiadaan suatu informed consent akan menjadi sebuah pelanggaran hukum, dalam bidang hukum pidana disebut sebagai medical malpraktik. Serta Bentuk pertanggung jawaban dokter yang lalai dalam informed consent dikategorikan sebagai malpraktek dan dikenakan sanksi pidana Pasal 360 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa: barangsiapa karena khilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun; dan pada Pasal 360 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa: barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjannya sementara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah. 
Institution Info

Universitas Gresik