DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PENGGANTI DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
ENDAH, WIRASTUTIK
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-27 03:30:34 
Abstract :
Akta yang dikeluarkan atau dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sempurna harus memiliki unsur kesempurnaan baik dari segi materiil maupun formil, dengan demikian seorang Notaris wajib bertanggung jawab atas akta yang telah dibuatnya. Jika akta yang dibuat tidak seperti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang, maka akta tersebut akan cacat secara yuridis dan mengakibatkan akta tersebut kehilangan otentikan dan batalnya akta tersebut. Cacatnya suatu akta otentik dapat menyebabkan notaris bertanggung jawab dan akan dikenai sanksi ganti rugi yang telah dialami para pihak yang dirugikan. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Bagaimana keabsahan akta yang dibuat dihadapan Notaris Pengganti berdasarkan hukum di Indonesia; dan 2). Bagaimana pertanggungjawaban akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti dalam melaksanakan jabatannya. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa akta yang dibuat Notaris Pengganti tetap sah, namun akta terdegradasi menjadi akta dibawah tangan karena Notaris Pengganti tidak mempunyai kewenangan sebagaimana dalam Pasal 15 UUJN, dan Notaris Pengganti tidak memenuhi Persyaratan pengangkatan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Serta tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam Pasal 1868 KUHPerdata, sehingga menurut Pasal 1869 KUHPerdata akta menjadi akta dibawah tangan. Serta bentuk pertanggung jawaban Notaris Pengganti tidak hanya bertanggung jawab secara administrasi dan perdata, tetapi Notaris Pengganti juga bisa dikenakan pertanggung jawaban Pidana. 
Institution Info

Universitas Gresik