DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK DALAM PEMBERIAN IZIN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN C BERDASARKAN PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Sugeng, Santoso
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-07-27 06:39:57 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan mineral non-logam dan batuan, serta mengawasi pengelolaan lingkungan yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan. Selain itu, penelitian ini juga akan mengkaji implikasi yang muncul akibat pengalihan kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Tulisan ini berfokus pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara dan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terjadi perubahan kepemimpinan dalam pemberian izin pertambangan dari Gubernur ke Pemerintah Pusat, antara lain adalah sebagai berikut: selanjutnya akan disebutkan hasil penelitian secara lebih rinci: 1) Kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha. 2) Pembinaan serta pengawasan kegiatan pertambangan juga merupakan kewenangan yang telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dampak dari pengalihan kewenangan pemberian perizinan pertambangan antara lain: 1) Pengubahan metode perolehan kewenangan dari atributif menjadi delegasi dalam model perizinan berusaha, di mana izin dapat diberikan dalam bentuk sertifikat standar. 2) Pemerintah Pusat tetap terlibat dalam proses ini, yang mencerminkan paradigma sentralisasi dalam sektor pertambangan. 3) Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberian izin, pengawasan, pembinaan, dan penyelesaian konflik masyarakat dihapuskan, yang berpotensi menyulitkan aktivitas pertambangan. 
Institution Info

Universitas Gresik