Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang
dalam memenuhi hak kemakmuran masyarakat adat sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan daerah yang mengatur hak ulayat. Selain
itu, penelitian ini juga bertujuan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi
terhadap Undang-Undang yang mengatur pengakuan hak ulayat di Kawasan hutan,
sehingga negara dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap
kemakmuran masyarakat hukum adat. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Selama proses penelitian,
ditemukan beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan. Pertama, meskipun
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi-regulasi terkait perlindungan hak
kemakmuran masyarakat hukum adat, termasuk hak individu dan aset mereka,
terutama hutan adat, masih terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan oleh oknum dan pejabat tertentu. Hal ini dapat menyebabkan
konflik lahan, seperti yang terjadi di Hutan Adat Pubabu Kabupaten Timor Tengah
Selatan. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan
konsistensi dan keadilan dalam penerapan peraturan, serta penegakan hukum yang
tegas terhadap pelanggaran.
Kedua, perluasan bantuan hukum untuk masyarakat adat masih diperlukan.
Keputusan mengenai status hutan adat seharusnya tidak hanya berdasarkan aspek
administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia,
terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya. Frase "sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip negara Indonesia" perlu
dijelaskan secara lebih praktis, mengingat pembatasan ini dapat disalahgunakan
untuk merampas hak-hak adat secara sewenang-wenang.
Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya perbaikan dan pembaruan
dalam regulasi yang mengatur hak kemakmuran masyarakat adat dan pengakuan
hak ulayat. Pemerintah harus aktif berkolaborasi dengan masyarakat adat dalam
merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang lebih inklusif dan adil. Selain itu,
diperlukan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat untuk
mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu. Dengan demikian,
diharapkan hak kemakmuran masyarakat adat dapat lebih terlindungi dan dipenuhi
sesuai semangat peraturan yang telah ditetapkan.