DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN KERJA SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENURUT KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
MOCHAMMAD ARI, DARMAWAN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-08-29 02:05:22 
Abstract :
Pekerja atau sering dikenal dengan istilah buruh adalah setiap orang yang bekerja atau terikat dalam hubungan kerja dibawah perintah pemberi kerja, yang menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Seiring berkembangnya aturan pemerintah mengenai pekerja ini, di Indonesia sendiri sudah mulai menerapkan system kerja secara kontrak, dimana perekrutan pekerja bisa dilakukan secara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Dalam hal sistem kerja kontrak ini, masih banyak ketentuan aturan yang kurang jelas dan lebih banyak memberi keuntungan di pihak pengusaha sebagai pemberi kerja. Sehingga sering ditemui adanya aturan yang bisa mrugikan hak-haka pekerja itu sendiri. Untuk itu penulis mengangkat dua permasalahan yaitu, Bagaimana hak pekerja dengan status sistem PKWT yang melebihi 5 (lima) tahun, dan Bagaimana cara penyelesaian pemutusan hubungan kerja dengan sistem PKWT yang melebihi 5 (lima) tahun. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif (normative legal research), dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan histori, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian yang dilakukan tersebut, maka dapat diketahui bahwa hak pekerja dengan status sistem PKWT yang melebihi 5 tahun, maka pekerja tetap berhak atas hak-hak yang semestinya diperoleh sesuai dengan isi yang terdapat dalam PKWT tersebut. Dan mengenai penyelesaian pemutusan hubungan kerja dengan system PKWT yang melebihi 5 tahun, maka prosedurnya bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang cipta kerja. 
Institution Info

Universitas Gresik