Abstract :
Pekerja atau sering dikenal dengan istilah buruh adalah setiap orang yang
bekerja atau terikat dalam hubungan kerja dibawah perintah pemberi kerja, yang
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Seiring berkembangnya aturan
pemerintah mengenai pekerja ini, di Indonesia sendiri sudah mulai menerapkan
system kerja secara kontrak, dimana perekrutan pekerja bisa dilakukan secara
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu). Dalam hal sistem kerja kontrak ini, masih banyak ketentuan aturan
yang kurang jelas dan lebih banyak memberi keuntungan di pihak pengusaha
sebagai pemberi kerja. Sehingga sering ditemui adanya aturan yang bisa mrugikan
hak-haka pekerja itu sendiri. Untuk itu penulis mengangkat dua permasalahan yaitu,
Bagaimana hak pekerja dengan status sistem PKWT yang melebihi 5 (lima) tahun,
dan Bagaimana cara penyelesaian pemutusan hubungan kerja dengan sistem PKWT
yang melebihi 5 (lima) tahun.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yang bersifat normatif (normative legal research), dengan menggunakan
metode pendekatan undang-undang, pendekatan histori, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan tersebut, maka dapat diketahui bahwa
hak pekerja dengan status sistem PKWT yang melebihi 5 tahun, maka pekerja tetap
berhak atas hak-hak yang semestinya diperoleh sesuai dengan isi yang terdapat
dalam PKWT tersebut. Dan mengenai penyelesaian pemutusan hubungan kerja
dengan system PKWT yang melebihi 5 tahun, maka prosedurnya bisa dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang cipta kerja.