DETAIL DOCUMENT
PENGGELEDAHAN POLISI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi Pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indones
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Yurhaini, Arsyita Ais
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-11-17 01:18:24 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggeledahan polisi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No 8 Tahun 2009 tentang Implementassi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Tepublik Indonesia dan mengetahui penggeledahan polisi yang berlandaskan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa polisi harus menggeledah sesuai dengan aturan Pasal 32 ? 33 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni polisi harus dilengkapi administrasi penyidikan, memberitahu ketua lingkungan setempat, dilarang menggeledah dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah, tidak bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah. Polisi juga harus menghormati martabat dan HAM tersangka, bertindak adil dan tidak diskriminatif, sopan, mengormati norma agama, etika, dan susila, menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM. 
Institution Info

Universitas Gresik