DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 DAN UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Azhari, Danial Aldi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-11-17 02:44:05 
Abstract :
Kemajuan teknologi komunikasi khususnya di bidang komunikasi dalam dunia online sudah digunakan untuk bertransaksi, jual beli online bahkan sampai timbulnya munculnya pinjaman online. Kecanggihan teknologi saat ini telah memberikan banyak kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia dalam berbagai bidang. Sehingga munculnya kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan menggunakan komputer sebagai alat modus operandinya. Salah satu contoh kasus yang terkait adalah pinjaman online, kasus tersebut banyak diperbincangkan karena kasus tersebut memakan banyak nyawa dan banyak yang mengeluhkan ke dalam tindak pidana penipuan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana pengaturan tentang perusahaan Fintech (Financial Technology) Peer to Peer Lending dalam hukum positif Indonesia?; dan 2). Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana oleh perusahaan Fintech (Financial Technology) Peer to Peer Lending ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukun Normatif. Dengan menggunakan tiga metode pendekatan anatara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Mengenai pengkajian terkait pertanggungjawaban pidana oleh perusahaan fintech peer to peer lending ilegal ditinjau dari Undang-Undang No.11 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Institution Info

Universitas Gresik