DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Ridha, Puspa
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-11-17 05:59:58 
Abstract :
Pembuktian merupakan suatu tahapan di dalam proses persidangan. Dilakukannya pembuktian, bertujuan untuk menguatkan atau memperjelas fakta atau peristiwa maupun objek barang dalam suatu perkara, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming). Pemeriksaan setempat merupakan alat bukti pendukung dan bukan merupakan alat bukti pokok yang termasuk dalam Pasal 164 HIR. Hasil yang didapat dari pemeriksaan setempat tersebut, dapat dijadikan sebagai alat bukti pendukung bagi hakim guna mengungkap suatu perkara di persidangan. Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dengan mendatangi secara langsung lokasi yang menjadi obyek perkara. Tindakan pemeriksaan setempat merupakan kewenangan mutlak bagi hakim. Hal tersebut dapat dilakukan, apabila hakim merasa ragu-ragu terhadap obyek yang menjadi pokok perkara, serta untuk menghindarkan kesalahan dalam penerapan hukum terhadap perkara yang bersangkutan. Hasil yang diperoleh dari pemeriksaan setempat merupakan keterangan yang sama nilainya dengan fakta yang ditemukan di dalam persidangan. 
Institution Info

Universitas Gresik