DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN NOODWEER EXCES (Pembelaan Terpaksa) DI TEMPAT UMUM DALAM KASUS PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Fqih, Soufian
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-11-17 07:02:21 
Abstract :
Manusia diciptakan oleh yang maha kuasa ke bumi dalam keadaan bebas, akan tetapi hubungan antara manusian lambat laun dirasa semakin mengganggu, untuk itulah diperlukan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, dari situlah mulai terbentuknya hukum yang mengatur pola hidup masyarakat, akan tetapi dalam kenyataannya, banyak orang yang masih tidak peduli dengan aturan-aturan atau hukum yang ada, sehingga ketika terjadi permasalahan tanpa melihat hukum yang ada, melainkan menyelesaikannya dengan caranya sendiri, salah satu hukum yang ada di Indonesia ini adalah hukum pidana, yang disitu juga mengatur tentang berbagai macam jenis kejahatan, salah satunya tentang penganiayaan, penganiayaan yaitu memberi rasa sakit terhadap orang lain, dalam hal ini ada seseorang yang melakukan penganiayaan akan tetapi oang tersebut justru dibebaskan, penelitian ini tentang ?Penerapan Noodweer Exces (Pembelaan Terpaksa) Di Tempat Umum Pada Kasus Penganiayaan, Studi Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN BUL? yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu; 1. Bagaimana unsur-unsur pembelaan terpaksa dari kasus penganiayaan? Ke 2.Apakah putusan hakim dalam putusan nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul. Sudah memenuhi unsur keadilan dengan teori keadilan menurut Thomas Hobbes. Pengumpulan data menggunakan Bahan hukum primer berupa perundang-undangan dikumpulkan dengan metode inventarisasi dan kategorisasi, serta Bahan hukum sekunder dikumpulkan dengan sistem kartu catatan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana adalah sebuah bentuk tanggung jawab dari seseorang yang menentukan dibebaskannya seseorang atau dipidana nya karena suatu hal kejahatan yang diperbuat olehnya.akan tetapi kurang tepat dalam menerapkan pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap permasalahan tersebut, walaupun hakim memberi pertimbangan alasan pembenar meskipun tindakan yang dilakukan melawan hukum, akan tetapi tidak memberikan asas keadilan dari akibat yang ditimbulkan, karena dalam perkara tersebut penulis memandang adanya kealpaan dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam bermasyarakat dari terdakwa. 
Institution Info

Universitas Gresik