DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PEMANFAATAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 (STUDI KASUS DI SMAN 1 PATUK GUNUNGKIDUL
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha
Author
Harimurti, Wismandari
Chasanah, Uswatun
Mathori, Muhammad
Subject
Manajemen Sumber Daya Manusia 
Datestamp
2020-06-18 07:23:57 
Abstract :
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya untuk mengangkat martabat dan meningkatkan kompetensi dan membiayai pengembangan profesi. Tunjangan profesi guru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang penyaluran tunjangan profesi guru bagi PNSD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan Tunjangan Profesi Guru PNSD yang terjadi di SMAN 1 Patuk Gunungkidul dan menganalisis bagaimana seharusnya pemanfaatan Tunjangan Profesi Guru PNSD. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif studi kasus. informan dalam penelitian ini yaitu guru PNSD yang telah menerima tunjangan profesi guru sebanyak 25 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, dokumentasi dan triangulasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, analisis data deskriptif dan verifikasi serta validasi data. Hasil penelitian menunjukkan pemanfaatan tujangan profesi guru PNSD yang terjadi belum sesuai target Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, dimana sebagian besar tunjangan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga meliputi kebutuhan sehari, pendidikan dan berwisata serta renovasi dan pembelian motor atau mobil. Pemanfaatan tunjangan profesi yang seharusnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 yaitu sebagian besar guru telah ikut serta seminar atau workshop, berlangganan Koran dan wifi untuk mencari bahan ajar, pembuatan bahan ajar dan membeli alat penunjang mengajar, memanfaatkan tunjangan mereka untuk memberikan bantuan sosial di masyarakat dan sekolah dengan meberikan hadiah atau reward bagi peserta didik berprestasi, memberikan dana pada orang yang meninggal atau sakit dan berpartisipasi dalam pemberian dana sosial di sekolah dan lingkungan (kerja bakti) telah dilaksanakan dengan baik, dan membeli buku-buku yang relevan dalam kegiatan mengajar dan mengembangkan materi pembelajaran dengan buku edukatif. Kata Kunci : Pemanfaatan Tunjangan Profesi, Guru PNS, PERMENDIKBUD No 19 Tahun 2019 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha