Abstract :
Perusahaan atau Badan Kepegawaian perlu mengetahui seberapa jauh
kemampuan atau kinerja karyawan dengan melakukan Penilaian Kinerja
Karyawan. Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah 46 Tahun
2011 yang menerapkan aspek penilaian SKP dan PKP.
Penilaian dilakukan berdasarkan dua aspek yaitu SKP (Sasaran Kerja
Pegawai) dan PKP (Perilaku Kerja Pegawai). Masing-masing memiliki
prosentase penilaian sebesar SKP (60%) dan PKP (40%). Penilaian ini
dilakukan oleh Pejabat Penilai langsung kepada PNS yang dinilai.
Semua data yang disajikan maupun disimpan berasal dan terpusat pada
database, maka jika hendak menggunakan program diperlukan koneksi ke
dalam database agar semua pengaplikasian program bisa berjalan dengan
semestinya. Secara fungsional sistem digunakan berawal dari memasukan
data pegawai oleh Admin, untuk selanjutnya diproses untuk melakukan
penilaian SKP dan PKP.
Dengan aplikasi ini maka proses penilaian SKP dan PKP lebih mudah
dilakukan, serta dengan menggunakan teknologi web cenderung
bermanfaaat karena dapat diakses melalui internet. Untuk Atasan Pejabat
Penilai dapat dengan mudah memantau hasil penilaian dari semua jabatan
staf yang dinilai, dimana ini merupakan tujuan dari penilaian kinerja yang
sifatnya harus transparan.
Kata Kunci : Kepegawaian, Penilaian Kinerja, Perilaku Kerja Pegawai,
Sasaran Kerja Pegawai.