Abstract :
Penderita disabilitas mental memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia,
sudah sepantasnya penderita disabilitas mental baik laki-laki dan perempuan tidak
diperlakukan diskriminatif. Pada Kecmatan Sukamulia Lombok Timur mencatat
bahwa jumlah penderita disabilitas pada akhir tahun 2018 mencatat sebanyak 358
jiwa penderita.dimana penderita disabilitas ini didominasi oleh penderita diatas 18
tahun yang termasuk kategori penyandang disabilitas. Untuk mengetahui jumlah
penderita yang dikategorikan penyandang dan anak disabilitas maka diperlukan
pengklasifikasian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengklasifikasikan penderita
disabilitas berdasarkan umur menggunakan klasifikasi Algoritma KNN (K-Nearest
Neighbor)berdasarkan Usia. Uji validitas yang digunakan untuk mengetahui tingkat
akurasi yang paling baik dan akurat. Dalam penelitian ini tingkat akurasi yang
didapatkan yaitu Pada pengujian dengan menggunakan K-Fold Validation 3 dengan
nilai k=3 maka didapatkan hasil accuracy sebesar 97.49 %.
Kata kunci: Disabilitas mental, Kecamatan Sukamulia Lombok Timur, Klasifikasi
KNN (K-Nearest Neighbor).