Abstract :
Dalam prakteknya terjadi kelonggaran di kalangan umat Islam
Indonesia dalam memahami hadits tentang aqiqah. Kelonggaran tersebut
adalah bahwa aqiqah itu hanyalah amalan biasa sebatas yang mereka
lakukan dalam bentuk rasa syukur berupa pemotongan kambing pada saat
kelahiran anak. Maka bagi orang yang telah mendapat kenikmatan atas
kelahiran seorang anak dan adanya kelapangan rizqi, mereka mengadakan
acara aqiqahan. Padahal aqiqah itu merupakan sunnah Rasulullah yang
beliau lakukan terhadap cucu beliau Hasan dan Husain pada saat kelahiran
mereka.
Memang dalam hadits tentang aqiqah disebutkan : “Anak yang
lahir hendaklah diaqiqahi, maka alirkanlah darah karena aqiqah itu dan
hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak itu.â€
“Setiap anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan
baginya pada hari ketujuhnya, dicukur dan diberi nama.â€
Namun dalam perkembangannya, hadits tersebut meskipun sangat
masyhur di masyarakat tetapi masyarakat sendiri buta akan status hadits
tersebut. Padahal pengetahuan tentang kualitas sanad dan matan hadits
tersebut menjadi sangat penting untuk memperjelas apakah aqiqah tersebut
benar-benar dapat diaplikasikan. Selain itu, pengetahuan tersebut juga
berfungsi untuk mengetahui relevansi hadits tersebut dengan masa
sekarang ini. Untuk itulah penelitian ini dilakukan.
Adapun masalah penelitian ini adalah : (1) Apakah kualitas sanad
dan matan hadits tentang aqiqah dalam kitab al- Jami‟ al- Shahih al-
Bukhari.
Adapun hadits yang akan diteliti adalah hadits yang diriwayatkan
oleh al-Bukhari di dalam kitab al- Jami‟ al- Shahih al-Bukhari tentang
aqiqah, serta empat hadits lainnya sebagai hadits pendukung, yang ada
hubungannya dengan masalah aqiqah.
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa; hadits tentang
aqiqah riwayat al-Bukhari, dilihat dari segi sanadnya memang
diriwayatkan oleh orang banyak dan statusnya shahih.