Institusion
IAIN Surakarta
Author
Nur, Sholikin
H., Masrukhin, S.H, MH
Subject
2x4 Fikih
Datestamp
2017-09-19 01:47:08
Abstract :
ABSTRAK
Nur Sholikin, NIM: 132111020, “Analisis Penyelesaian Perkara
Penggelapan/Ghulul di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Khodijah Pedan
Klatenâ€
Tindakan penggelapan/ghulul yang dilakukan oleh manajer KJKS
Khodijah Pedan telah berpengaruh terhadap keuangan koperasi, sehingga
menyebabkan keuangan KJKS Khodijah Pedan menjadi tidak stabil. Dalam hal ini
diperlukan upaya hukum guna menyelesaiakan persoalan tersebut. Dalam hal
sengketa penggelapan antara pengurus dan pengelola (manajer) di Koperasi
Syariah belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisa deskriptif. Metode
pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi dan wawancara agar
diperoleh sumber data secara utuh. Dalam analisis data ini penulis akan
mendeskripsikan dan menganalisis data yang diperoleh dari penelitian, yaitu data
tentang bagaimana penyelesaian perkara penggelapan di KJKS Khodijah Pedan
Klaten secara perdata, serta ke pengadilan mana gugatan perbuatan melawan
hukum tersebut daiajukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan penggelapan/ghulul harus
dipertanggungjawabkan oleh pelakunya baik di dunia maupun diakhirat. Dalam
hal ini pihak KJKS Khodijah Pedan telah melakukan upaya hukum secara
kekeluargaan (Non-Litigasi), akan tetapi tidak di indahkan oleh Manajer KJKS
Khodijah. Karena jalan damai/musyawarah tidak berhasil, maka pihak lembaga
melakukan upaya hukum secara litigasi yakni gugatan perdata di Pengadilan
Agama Klaten.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Penggelapan, Ghulul, Koperasi Syariah.