DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PENGGELAPAN/GHULUL DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH KHODIJAH PEDAN KLATEN
Total View This Week8
Institusion
IAIN Surakarta
Author
Nur, Sholikin
H., Masrukhin, S.H, MH
Subject
2x4 Fikih 
Datestamp
2017-09-19 01:47:08 
Abstract :
ABSTRAK Nur Sholikin, NIM: 132111020, “Analisis Penyelesaian Perkara Penggelapan/Ghulul di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Khodijah Pedan Klaten” Tindakan penggelapan/ghulul yang dilakukan oleh manajer KJKS Khodijah Pedan telah berpengaruh terhadap keuangan koperasi, sehingga menyebabkan keuangan KJKS Khodijah Pedan menjadi tidak stabil. Dalam hal ini diperlukan upaya hukum guna menyelesaiakan persoalan tersebut. Dalam hal sengketa penggelapan antara pengurus dan pengelola (manajer) di Koperasi Syariah belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisa deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi dan wawancara agar diperoleh sumber data secara utuh. Dalam analisis data ini penulis akan mendeskripsikan dan menganalisis data yang diperoleh dari penelitian, yaitu data tentang bagaimana penyelesaian perkara penggelapan di KJKS Khodijah Pedan Klaten secara perdata, serta ke pengadilan mana gugatan perbuatan melawan hukum tersebut daiajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan penggelapan/ghulul harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya baik di dunia maupun diakhirat. Dalam hal ini pihak KJKS Khodijah Pedan telah melakukan upaya hukum secara kekeluargaan (Non-Litigasi), akan tetapi tidak di indahkan oleh Manajer KJKS Khodijah. Karena jalan damai/musyawarah tidak berhasil, maka pihak lembaga melakukan upaya hukum secara litigasi yakni gugatan perdata di Pengadilan Agama Klaten. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Penggelapan, Ghulul, Koperasi Syariah. 
Institution Info

IAIN Surakarta