Institusion
IAIN Surakarta
Author
Nurus, Sa’adah
Jaka, Susila, S.H., M.H
Subject
340 Law
Datestamp
2017-09-20 08:03:59
Abstract :
ABSTRAK
Nurus Sa’adah, NIM. 132.111.014, “Analisis Putusan Hakim Dalam
Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2013-2017
(Berbasis Nilai Keadilan).â€
Dalam perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama
Surakarta sejak tahun 2013-2017 sudah ada delapan perkara. Umumnya, nasabah
melakukan upaya penyelesaian sengketa ke Pengadilan Agama dengan dasar
gugatan akad perjanjian, namun berbeda dengan yang ditangani di Pengadilan
Agama Surakarta, dari delapan perkara yang ditangani dasar gugatannya berupa
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank atas penjualan barang
jaminan yang dijaminkan oleh nasabah. Karena itu, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian terhadap putusan perkara ekonomi syariah yang ditangani
oleh Pengadilan Agama Surakarta. Penulis mengambil tiga putusan untuk
dianalisis (Perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska, Perkara Nomor
0644/Pdt.G/2015/PA.Ska dan Perkara Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Surakarta dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah dan
untuk mengetahui putusan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah di
Pengadilan Agama Surakarta telah memenuhi asas keadilan. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan yuridisnormatif.
Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara hakim Pengadilan
Agama Surakarta dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan
dengan metode kualitatif lapangan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber hukum dari tiga perkara yang
diteliti menggunakan sumber hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer) dan Pasal 181 HIR. Ketiga putusan tersebut mengandung asas
Keadilan, karena sebelum penjatuhan putusan hakim telah menimbang duduk
perkaranya dan dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim telah sesuai
dengan dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat (nasabah).
Kata Kunci: perkara ekonomi syariah, pertimbangan hakim, keadilan.