DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA TAHUN 2013-2017 (BERBASIS NILAI KEADILAN)
Total View This Week13
Institusion
IAIN Surakarta
Author
Nurus, Sa’adah
Jaka, Susila, S.H., M.H
Subject
340 Law 
Datestamp
2017-09-20 08:03:59 
Abstract :
ABSTRAK Nurus Sa’adah, NIM. 132.111.014, “Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2013-2017 (Berbasis Nilai Keadilan).” Dalam perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Surakarta sejak tahun 2013-2017 sudah ada delapan perkara. Umumnya, nasabah melakukan upaya penyelesaian sengketa ke Pengadilan Agama dengan dasar gugatan akad perjanjian, namun berbeda dengan yang ditangani di Pengadilan Agama Surakarta, dari delapan perkara yang ditangani dasar gugatannya berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank atas penjualan barang jaminan yang dijaminkan oleh nasabah. Karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Surakarta. Penulis mengambil tiga putusan untuk dianalisis (Perkara Nomor 0519/Pdt.G/2013/PA.Ska, Perkara Nomor 0644/Pdt.G/2015/PA.Ska dan Perkara Nomor 0176/Pdt.G/2016/PA.Ska). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah dan untuk mengetahui putusan hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surakarta telah memenuhi asas keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan yuridisnormatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara hakim Pengadilan Agama Surakarta dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber hukum dari tiga perkara yang diteliti menggunakan sumber hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 181 HIR. Ketiga putusan tersebut mengandung asas Keadilan, karena sebelum penjatuhan putusan hakim telah menimbang duduk perkaranya dan dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim telah sesuai dengan dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat (nasabah). Kata Kunci: perkara ekonomi syariah, pertimbangan hakim, keadilan. 
Institution Info

IAIN Surakarta