Abstract :
Perencanaan wilayah pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan rencana tata ruang kabupaten yang bersifat menyeluruh dan mencerminkan rencana-rencana sektoral dan daerah yang dialokasikan di wilayah perencanaan dengan rumusan maupun kebijaksanaan yang dibutuhkan pada masa mendatang serta konsepsi terhadap pemecahan masalah dan tuntutan pembangunan kabupaten. Perencanaan kabupaten diharapkan dapat mewujudkan suatu wilayah kabupaten yang berwawasan lingkungan hidup, berlandaskan kelestarian dan pelestarian serta peningkatan kemampuan lingkungan secara serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten disusun dengan memperkirakan perkembangan yang akan datang, berdasarkan pertimbangan daya dukung lahan, potensi sumber daya yang ada serta batasan dan kendala yang dihadapi. Dengan demikian, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang sehingga perkembangan sosial ekonomi dapat berjalan secara efesien dan efektif dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan.