Abstract :
Dengan terdapatnya daerah yang begitu luas menjadikan daerah Indonesia mempunyai banyak kota yang tersebar di setiap pulau, tetapi tata kotanya masih harus memperoleh penindakan sebab masih banyaknya bencana semacam banjir, kebakaran, longsor dll. Di wilayah Kelurahan Sumbersari masih belum ada studi Identifikasi Pelanggaran Rencana Pola Ruang sehingga studi ini dibutuhkan buat mengidentifikasi pelanggaran serta mengurangi akibat yang hendak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang, kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RDTR Malang Utara serta pelanggaran terhadap RDTR di Kelurahan Sumbersari berdasarkan kondisi eksisting tahun 2020. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan merupakan metode Komparatif dengan menggunakan analisis system informasi geografis (SIG). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan pemetaan serta dengan meminta data dari instansi yang terkait. Tahapan Analisa dalam penelitian ini meliputi mengidentifikasi pemanfaatan ruang yang ada di Kelurahan Sumbersari dengan menggunakan interprestasi citra Kemudian dalam menentukan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan menggunakan overlay. Setelah itu hasil dari ketidaksesuain pemanfaatan ruang dipersentasekan untuk mengetahui pelangaran pola ruang RDTR Malang Utara 2015-2035 di Kelurahan Sumbersari. Hasil Analisa menunjukan bahwa terdapat perubahan pola penggunaan ruang sebesar 195.669 m2 atau 15,29% dari total luasan kelurahan sumbersari.