Abstract :
Masyarakat adat Suku Lape merupakan salah satu dari tiga Suku
besar yang berada di wilayah Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kelurahan Lape dipilih menjadi obyek penelitian dikarenakan wilayah
tersebut terdapat kelompok masyarakat yang menetap disuatu daerah dengan
para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam
masyarakat yang sudah berlangsung sudah cukup lama. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui wujud eksitensi hak ulayat masyarakat adat Lape
terhadap bentukan rung kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten
Nagekeo, NTT.
Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian eksploratif yang
bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah dirumuskan
dalam masalah yang mengarah kepada tipe penelitian ini. Dengan metode
pendekatan yang digunakan adalah Spasial, yaitu pendekatan yang
dilakukan dengan metode interaksi keruangan yang diukur dengan
kesesuaian lokasi secara spasial, serta metode analisis datanya menggunakan
Historical-Method atau metode historis sedangkan jenis penelitian deskriptif
analitis yang berfungsi untuk memberikan gambaran umum tentang data
yang telah diperoleh, selain itu juga bisa menjadi acuan untuk melihat
karakteristik data tersebut.
Hasil penelitian diketahui bahwa karakteristik masyarakat adat
Suku Lape terbagi menjadi dua yaitu masyarakat hukum adat teritorial dan
masyarakat hukum adat genealogis dengan wilayah adat Ulayat Lape
memiliki beragam karakteristik mulai dari wilayah pedesaan, pedalaman,
hingga pesisir, dari dataran rendah maupun dataran tinggi, padang rumput
hingga hutan belantara serta pengaturan penyelenggaraan penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan tanah masyarakat adat Lape melalui
musyawarah adat bersama yang dihadiri semua kelompok-kelompok Suku
Lape yang terkait hukum adat antara manusia sebagai Ulayat dengan tanah
Ulayatnya.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini diketahui bahwa bentukan
ruang wilayah masyarakat adat Lape terstruktur melalui berbagai cara
dengan skala yang berbeda-beda mulai dari lingkup individu dengan
budayanya sampai pada cakupan yang luas yaitu ruang wilayah
terorganisasi. Hal ini berarti bahwa perubahan kegiatan manusia akan
mengubah tatanan ruang maupun makna ruang didalamnya.