Abstract :
Menurut Penmendagri no.1 Tahun 2006, batas wilayah didefinisikan sebagai pemisah wilayah penyelenggaraan keenangan suatu daerah dengan daerah lain. Pemerintahan daerah mempunyai wewenang yang relatif lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan yang berada di wilayahnya.