Institusion
Universitas Peradaban
Author
ASTIKA, Cindy
Subject
Obat-Obatan, Materi Medika; Kimia Farmasi, Analisis Farmasi, Formula Obat
Datestamp
2022-07-16 04:49:53
Abstract :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.239/Menkes/Per/V/1985, Rhodamin B merupakan zat pewarna yang dilarang penggunaannya pada makanan, namun sering kali masih ditemukan Rhodamin B yang digunakan sebagai pewarna pada makanan, salah satunya yaitu jajanan pasar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penggunaan Rhodamin B dalam sampel jajanan pasar di Pasar Induk Bumiayu. Identifikasi dilakukan dengan metode Kromatografi Lapis Tipis menggunakan pengembang n-butanol, etil asetat dan ammonia (10:4:5) yang menghasilkan bercak berwarna merah muda jika dilihat secara visual, berfluorosensi orange jika dilihat dibawah sinar UV 254 nm dan berfluorosensi merah muda jika dilihat dibawah sinar UV 366 nm. Penetapan Kadar dilakukan dengan menggunakan spektrofotometri visibel pada panjang gelombang 560 nm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 10 sampel jajanan pasar (A, B, C, D, E, F, G, H, I, J) yang diteliti terdapat 1 sampel yang positif mengandung Rhodamin B yaitu dodol tape (E) dengan kadar sebanyak 0,110 mg/g. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pewarna Rhodamin B masih digunakan dalam jajanan pasar di Pasar Induk Bumiayu yaitu pada dodol tape.