DETAIL DOCUMENT
IDENTIFIKASI BAHAN TAMBAHAN PANGAN BORAKS PADA SOSIS YANG BEREDAR DI KECAMATAN GUMELAR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Peradaban
Author
PANGESTUTI, Lisa
Subject
Kimia Analisis 
Datestamp
2022-07-16 07:53:32 
Abstract :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan mencantumkan bahwa boraks merupakan zat yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pada pangan salah satunya sosis. Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kadar bahan tambahan pangan boraks yang terkandung dalam sosis yang beredar di Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Penelitian menggunakan analisis kualitatif dengan uji warna kertas tumerik dan analisis kuantitatif dengan spektrofotometri UV-Vis. Analisis kualitatif dengan cara meneteskan filtrat sampel ke kertas tumerik kemudian mengamati perubahan warna menjadi jingga dan merah kecokelatan atau kertas kunyit tetap berwarna kuning. Analisis kuantitatif dengan cara mengamati serapannya pada panjang gelombang maksimum 550,0 nm. Hasil penelitian kandungan bahan tambahan pangan boraks pada sosis yang beredar di Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, dari 10 sampel sosis yang diberi kode A, B, C, D, E, F, G, H, I, dan J menunjukkan ada 2 sampel sosis yaitu sampel I dan J positif mengandung bahan tambahan pangan boraks. Dari hasil pemeriksaan spektrofotometri UV-Vis kadar bahan tambahan pangan boraks yaitu sampel I sebanyak 5.193,6 µg/gram dan sampel J sebanyak 3.838,4 µg/gram 
Institution Info

Universitas Peradaban