Abstract :
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal penting dalam suatu pekerjaan
guna meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kerja. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3), disebutkan dalam pasal 5 bahwa
seluruh perusahaan wajib menerapkan SMK3. Perum Pengangkutan Penumpang
Djakarta
(PPD
) merupakan salah satu penyedia jasa layanan angkutan umum di
Kota Jakarta. SBU Pemeliharaan adalah salah satu Strategic Business Unit atau
unit bisnis yang dimiliki oleh Perum PPD dengan fungsi sebagai tempat untuk
melakukan pemeliharaan kendaraan bus secara terpusat. Kenyataannya, kondisi
bengkel bengkel tidak menerapkan SMK3 dalam setiap proses kerja bengkel.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis kuantitatif dengan metode
kuesioner dan analisis kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian yang
diperoleh adalah sebanyak 100% atau 110 responden mengungkapkan bahwa
perlu diterapkannya SMK3 di SBU Pemeliharaan. Desain SMK3 yang dibuat
mengacu ke pada aspek legalitas dan teori dengan batasan keluaran yaitu job
descriptions K3 bengkel, prosedur kerja yang berkeselamatan, dan rambu-rambu
keselamatan K3 yang diterapkan di bengkel SBU Pemeliharaan.