Abstract :
Pengujian berkala kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali,
tujuan uji berkala kendaraan bermotor yaitu memberikan jaminan keselamatan,
mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri nomor 133 tahun 2015 bahwa
salah satu persyaratan laik jalan adalah pengujian pada emisi gas buang. Semakin
padatnya jumlah kendaraan bermotor mempengaruhi pencemaran pada udara
yang disebabkan oleh emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan. Dengan
begitu perlu dilakukan pengujian emsii gas buang agar terciptanya lingkungan
yang sehat.
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan Standar Operasional Prosedur,
menentukan standar waktu minimal, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan
pada pengujian emsii gas buang kendaraan bermotor. Teknik pengolahan data
pada penelitian ini berupa analisis pada saat pelaksanaan pengujian emisi gas
buang sesuai Standar Operasional Prosedur yang dibuat dengan data hasil survey
lapangan pada sampel pengujian pada kendaraan.
Setiap pengujian memiliki Standar Operasional Prosedur sendiri, berdasarkan
PermenLH Nomor 5 Tahun 2006 sudah ditertulis Standar Operasional Prosedur
pada pengujian emsi gas buang baik untuk kendaraan berbahan bakar bensin
maupun solar. Dalam pengujian emisi gas buang kendaraan berbahan bakar
bensin dibutuhkan standar waktu minimal 3 menit 40 detik, sedangkan pada
kendaraan berbahan bakar solar dibutuhkan standar waktu minimal 4 menit 15
detik. Pada saat melakukan pengujian emisi gas buang dibutuhkan minimal 1
(satu) orang penguji yang memiliki kompetensi yang sesuai.