Abstract :
Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan pelayanan masyarakat, maka
harus dibentuk perangkat dalam melakukan pekerjaan. Instrumen dalam
pelayanan pengujian kendaraan bermotor yaitu Standar Operasional Prosedur
(SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pengujian Kendaraan Bermotor di
setiap Kabupaten/Kota masih menggunakan acuan pada Peraturan Daerah
(PERDA) sedangkan pada saat adanya Akreditasi belum dilakukannya penerapan
SOP dan tidak adanya SPM sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan
masyarakat, sehinga peleyanan yang diberikan tidak efektif.
Untuk memecahakan masalah tersebut penulis melakukan penelitian yaitu
dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif yaitu membuat SOP dan SPM
sebagai acuan untuk pelayanan Penggujian Kendaraan Bermotor dan hasil dari
penelitian tersebut yaitu diharapkannya penerapan SOP dan SPM dalam
melakukan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat, dan sebagai acuan
pekerjaan untuk para pegawai dalam melakukan tugas di Pengujian Kendaraan
Bermotor di setiap Kabupaten/Kota.
Standar waktu yang ditetapkan adalah 191 detik atau 3 menit 11 detik.
Rekomendasi untuk Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kebumen yaitu
agar dibuat tabel pelayanan waktu sehingga pemilik kendaraan mengetahui
tentang pelayanan yang diterima.